Saturday, October 10, 2020

Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Chaos, Ada Dalang Penggerak Kerusuhan?

VIVOONLINE99NEWS - Halte bus Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta Pusat sudah tidak berbentuk lagi. Tempat perhentian bus itu kini hanya tersisa kerangka dan tiang-tiang penyangga.

Tempat loket terlihat sedikit ringsek dan menghitam sebagai tanda bekas dilalap si jago merah. Atap halte sudah melompong kendati sebagiannya masih ada, namun dalam kondisi rusak parah. 

Sisa-sisa kebakaran seperti arang plastik dan beberapa besi potongan pagar halte juga tampak berserakan di sekitar lokasi. Halte modern yang terintegrasi dengan Stasiun MRT itu sudah hilang pesonanya. Yang ada hanya kerusakan parah. Kondisinya pun porak poranda.

Fasilitas umum ini menjadi korban keberingasan aksi massa pada Kamis malam, 8 Oktober 2020. Secara membabi buta, para demonstran UU Cipta Kerja membakar halte Transjakarta yang baru diresmikan pada 25 Maret 2019 lalu itu.

Menurut Pengamat intelijen dan keamanan, Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, keberingasan para demonstran akibat pengaruh hoaks UU Cipta Kerja yang tersebar secara massif. Sementara mereka menerima hoaks tanpa adanya kontra sehingga menganggap suatu kebenaran akhirnya ini memicu mereka untuk turun ke jalan.

"Saya melihat gini, ketika buruh dan mahasiswa demo sebenarnya tidak ada masalah. Mereka demo terkoordinir kelompok jelas, siapanya jelas. Tapi ketika sudah bercampur dengan elemen lain, kelompok lain, ini menjadi permasalahan,' kata Stanislaus saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

"Karena terbukti aksi kekerasan merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat. Di lapangan ada yang membawa potongan besi, berarti kan sudah niat ketika berangkat bukan menyuarakan pendapat tapi melakukan kekerasan," imbuh dia.

Dia mengamati, dalam beberapa hari terakhir, banyak hoaks yang beredar tentang UU Cipta Kerja. Isu tersebut dianggap tidak menggambarkan isi utuh dari undang-undang tersebut.

"Beberapa konteks mereka keluhkan ada benar, tetapi semakin marak hoaks tersebut, dan tidak dicounter kuat oleh pemerintah atau DPR. Ini yang membuat mereka terpicu unjuk rasa," kata dia.

Tim Labfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sisa-sisa kebakaran Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Halte Transjakarta Bundaran HI dibakar oleh pendemo yang menolak UU Cipta Kerja. (merdeka.com/Imam Buhori)

Stanislaus meyakini demo rusuh massa yang terjadi di sejumlah daerah didasari faktor yang sudah terakumulasi. Selain faktor hoaks, juga ada juga orang populis yang mendorong gerakan ini karena punya kepentingan supaya kelihatan membela. "Tapi memang tidak ada faktor tunggal," tegas dia.

Namun begitu, Stanislaus menilai tak masalah bila unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja digerakkan oleh suatu kelompok atau tokoh intelektual. Yang terpenting, para demonstran dapat melakukannya dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebenarnya gerakan unjuk rasa tidak masalah. Siapa pun ada orang menyuruh untuk unjuk rasa tidak masalah, yang penting sesuai dengan peraturan yang berlaku dan taat aturan. Umpanya sampai jam 18.00 WIB, pulang ya pulang. Yang menjadi masalah ketika unjuk rasa disusupi kelompok lain lalu melakukan kekerasan, perusakan. Ini enggak benar," ujar dia.

Untuk itu, dia menyayangkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyiratkan ada aktor intelektual di balik aksi demontsrasi UU Cipta Kerja ini. Menurut Stanislaus, jika memang ada bukti provokasi yang mengkondisikan massa aksi, sebaiknya langsung disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.

"Tapi begini, menyuarakan pendapat, hak setiap warga negara. Meskipun ada orang yang menyuruh untuk melakukan unjuk rasa, sebaiknya sah-sah saja. Yang tidak boleh itu, ketika orang memprovokasi, melakukan aksi kekerasan bahkan kalau kita lihat melakukan unjuk rasa, demo kepada DPR tapi yang diserang polisi termasuk membakar fasilitas umum. Ini kan aneh. Ini yang harus ditindak tegas oleh aparat," kata dia.

Sejumlah orang berjalan usai demonstrasi yang berujung anarkis di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa membakar sejumlah barang saat demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Siapa pun yang melakukan perusakan atau kekerasan, kata dia, harus diproses lalu diselidiki oleh aparat penegak hukum. Nantinya, lanjut Stanislaus, akan terlihat pelaku yang paling banyak melakukan perusakan tersebut. "Perlu didalami siapa yang suruh," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai aksi massa penolak UU Cipta kerja ini murni berasal dari kekecewaan buruh yang merasa dirugikan doleh undang undang tersebut. Kendati ada tudingan ada dalang di balik gerakan tersebut, menurut dia, hal itu sebaiknya langsung diungkap ke publik.

"Kalau pun ada dalangnya, tangkap saja, tunjuk saja, ini kan negara hukum, jadi clear. Buka saja. Mengapa mesti takut? Karena tidak boleh menuduh atau memfitnah. Tunjuk saja orangnya mana, kelompoknya mana, laporkan ke penegak hukum," kata Ujang kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

"Agar tidak ada syak wasangka. Karena semakin lempar isu itu, semakin ditanggapi, jadi riuh," imbuh dia.

Pemerintah, kata Ujang, sebaiknya tidak membelokkan isu ini dari substansinya. Jangan sampai masalah tersebut diputarbalikkan dengan mencari kambing hitam.

"Jadi persoalan jangan dilebar-lebarkan kemana-mana, lalu substansinya hilang. Harus fokus kepada persoalannya. Yaitu tuntutan masyarakat, buruh, pekerja dan mahasiswa. Itu substansinya tadi, mencabut UU Cipta Kerja yang merugikan mereka," kata dia.

Ujang mengungkapkan, kericuhan pecah dalam demo UU Cipta Kerja dipicu dua hal. Pertama lantaran pemerintah dan DPR tidak pernah bersikap aspiratif terhadap rakyat. Selama ini, keinginan masyarakat yang menolak sejumlah undang undang, seperti Revisi Undang Undang KPK, UU Minerba, tidak pernah didengarkan. Dan yang teranyar UU Cipta Kerja. Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, DPR dan Pemerintah justru malah mengesahkan undang-undang itu saat jelang tengah malam.

"Itu berbeda dari kehendak aspirasi rakyat. Jadi rakyat ini tidak pernah didengar, tidak pernah diserap. Puncaknya ini, masyarakat marah karena negara dikelola oleh segelintir orang, padahal kebijakannya berdampak bagi rakyat," kata dia.

Kemudian faktor kedua, kericuhan ini terjadi akibat akumulasi dari kemarahan publik selama ini. Kendati semua orang tidak menginginkan adanya kericuhan yang menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Namun amarah masyarakat itu tidak dapat diredam.

"Kita semua tidak menginginkan kericuhan itu. Jadi kita sangat menyayangkan, kita harus jaga bangsa ini. Tapi siapa yang bisa mengendalikan kemarahan masyarakat, karena itu tidak ada asap kalau tidak ada api, tak ada demonstrasi kalau tidak ada pemicunya. Pemicunya kan nasib mereka yang tidak jelas," ucap dia.


Sumber Liputan6

No comments:

Post a Comment